Tak Taat Pajak Dan Langgar Aturan Jam Operasional, Mahasiswa Riau Tuntut PJ Walikota Pekanbaru Tutup Permanen THM Gold Dragon

Tak Taat Pajak Dan Langgar Aturan Jam Operasional, Mahasiswa Riau Tuntut PJ Walikota Pekanbaru Tutup Permanen THM Gold Dragon
Masyarakat Lakukan Penyampaian Aspirasi agar Pemko Segera Tutup Gold Dragon Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Tempat Hiburan Malam (Gold Dragon) akhir akhir ini menjadi atensi serius ditengah tengah Mahasiswa Dan Masyarakat Provinsi Riau

Betapa tidak, Tempat Hiburan Malam Gold Dragon kembali mencuat karena Diduga tidak Taat terhadap Perda Kota Pekanbaru terutama Terkait Jam Operasional Sebagai Tempat Hiburan Malam

"Semenjak THM ini berganti nama dari Holly Wings menjadi Gold Dragon management usaha ini seperti mendapatkan kekuatan besar untuk tidak lagi taat dan patuh terkait aturan yang secara sah telah di Paripurna kan oleh DPRD Kota Pekanbaru menjadi Perda", Ujar Maldi Selaku Ketua Forum Mahasiswa Provinsi Riau, Kamis (7/12/23) saat menghadiri acara disalah satu Hotel Kota Pekanbaru

Bukan hanya itu, Maldi juga menjelaskan "Kami Mempunyai Beberapa Bukti Yang Cukup Kuat yang menyatakan Management Gold Dragon secara Nyata telah melanggar Perda Kota Pekanbaru Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Malam, Dimana didalam Perda Kota Pekanbaru Seluruh Tempat Hiburan Malam hanya diperbolehkan Beroperasi hingga pukul 22.00 WIB  Malam, Namun Dibawah Kepemimpinan Management Gold Dragon Tempat Hiburan Malam ini selalu beroperasi Hingga Pukul 05.00 WIB Pagi". Ungkap Maldi

Bukan hanya melanggar Perda Kota Pekanbaru, Beberapa Hari Belakangan Bapenda Kota Pekanbaru juga menyatakan bahwa THM Gold Dragon ini ialah salah Perusahaan yang telah menunggak dari kewajibannya untuk membayar Pajak Daerah, Sehingga Bapenda Pekanbaru Menempel Spanduk Bertuliskan Informasi Bahwasanya Perusahaan Gold Dragon Tidak Taat Pajak dalam 6 bulan belakangan ini

Dengan 2 Pelanggaran yang telah dilakukan THM Gold Dragon ini, kami selaku Control Sosial akan berupaya untuk beraudiensi langsung dengan PJ Walikota Pekanbaru guna menuntut PJ Walikota mengeluarkan kebijakan secara tegas untuk Menutup Permanen Perusahaan - perusahaan THM yang jelas - jelas telah melakukan pembangkangan terhadap aturan yang telah dikeluarkan Pemkot Pekanbaru". Ujar Maldi

Kami tidak berniat menghalangi para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Pekanbaru, Namun Perusahaan ini tetap harus taat dengan Peraturan perundang undangan yang ada, Jika aturan telah dilanggar maka akan ada pihak yang dirugikan dan bersiaplah atas semua sangsi yang akan diberikan". Pungkas Maldi

Penulis : Muhammad Heru