Polsek Singingi Tangkap Pelaku PETI Di Logas Hilir, Dua Pelaku Lainnya Berhasil Kabur Ke Hutan

Polsek Singingi Tangkap Pelaku PETI Di Logas Hilir, Dua Pelaku Lainnya Berhasil Kabur Ke Hutan
Pelaku T mengakui bahwa kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin resmi

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Praktik penambangan emas ilegal atau PETI kembali memakan korban hukum. Polsek Singingi, jajaran Polres Kuantan Singingi, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial T (33) dalam operasi penindakan aktivitas tambang ilegal di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Jumat (30/5/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho SH MH segera memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erwin untuk menyelidiki ke lokasi.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan satu unit mesin dompeng yang tengah beroperasi di kawasan hutan. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan satu pelaku, sementara dua orang lainnya kabur ke semak belukar dan masih dalam pengejaran.

“Pelaku T mengakui bahwa kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin resmi,” ungkap AKP Linter Sihaloho, Sabtu (31/5/2025).

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu mesin dompeng, tiga karpet merah, satu karpet hitam, satu nozzle semprot, ember, dua selang tembak, satu gulung gabang, satu dulang, dan satu congoran. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

T akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik pertambangan ilegal tak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak serius terhadap ekosistem, merusak hutan, mencemari air, dan membahayakan masyarakat.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor bila mengetahui aktivitas serupa. Kami akan tindak tegas,” tegas Linter.

Hingga kini, petugas masih memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Penanganan kasus PETI ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap lingkungan dan hukum tidak akan dibiarkan. (*)