Lagi Asyik Tidur, Dua iPhone Dan STNK Mahasiswi Di Sei Kijang Digondol Maling

Lagi Asyik Tidur, Dua iPhone Dan STNK Mahasiswi Di Sei Kijang Digondol Maling
Berdasarkan penyelidikan intensif, tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berasal dari Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu.

Pelalawan, Terbilang.id - Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Seorang mahasiswi bernama Desviranda Anugerah Z. menjadi korban setelah rumah yang ditinggalinya disatroni maling saat ia sedang tidur, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Desviranda terbangun dan terkejut saat menyadari dua unit iPhone, uang tunai, dan surat-surat kendaraan miliknya telah hilang. Lebih mengejutkan lagi, ia melihat seorang pria tak dikenal tengah berupaya membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik rekannya dari ruang tamu.

“Saya langsung teriak ‘Maling!’, dan pelaku kabur lewat pintu depan sambil membawa kunci motor,” ujar Desviranda kepada pihak kepolisian.

Desviranda bersama temannya, Mega Lasmaya, segera melakukan pengecekan. Ternyata, dompet mereka juga raib isinya, dan ditemukan dalam keadaan kosong di halaman rumah warga sekitar. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Jumat (6/6/2025).

Berdasarkan penyelidikan intensif, tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berasal dari Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu.

Ketiga tersangka yaitu:

  • MH alias Hakim (23) – petani, asal Desa Sangat, Inhu

  • MT alias Uli (24) – buruh, asal Desa Sungai Pinang, Kampar

  • AS alias Andri Syahputra (22) – wiraswasta, asal Lipat Kain, Kampar Kiri

Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Hakim dan Uli ditangkap pada Kamis (5/6/2025) di Tambang, Kampar. Keesokan harinya, Andri dibekuk di Lipat Kain tanpa perlawanan.

Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang, SPT, menyampaikan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Kami telah mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti. Saat ini penyidikan masih berlangsung,” ujarnya mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri Asri.

Atas aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang pencurian dalam keadaan tertentu (rumah tertutup, malam hari, dan melibatkan lebih dari satu orang).

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di waktu-waktu rawan seperti menjelang subuh. Polisi mengimbau warga untuk memasang pengaman tambahan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)