Tak Tegak Lurus Dengan Cagub Usungan Partai Golkar, Calon Kepala Daerah Di Riau Akan Diberikan Sanksi
Pekanbaru, Terbilang.id - Partai Golkar Provinsi Riau dikabarkan akan menjatuhkan sanksi kepada dua calon kepala daerah Bupati/Walikota. Mereka adalah Calon Walikota Pekanbaru Ida Yulita Susanti dan Calon Bupati Kuantan Singingi Adam.
Penyebabnya, kedua calon kepala daerah tersebut dianggap tidak tegak lurus dengan mendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang diusung oleh partai Golkar.
Calon kepala daerah yang tidak tegak lurus yaitu Ida Yulita Susanti yang disebut cenderung mendukung Abdul Wahid - SF Hariyanto. Bahkan Ida Yulita turut berkampanye bersama dengan turun ke masyarakat.
Meskipun alasan Ida Yulita Susanti ini terjadi karena koalisi antara partai di lapangan, namun ia juga mengaku tetap mengkampanyekan Paslon Gubernur yang diusung Golkar yakni Syamsuar - Mawardi.
Kemudian calon kepala daerah lainnya sudah muncul pemberitaan ke publik terkait pernyataan Adam salah satu calon Bupati Kuansing yang juga merupakan ketua DPD partai Golkar Kuansing merapat ke Paslon lain karena calon Golkar di Pilkada Gubernur tidak memperhatikan mereka sedang berjuang di lapangan.
Sehingga membuat Adam merapat ke pasangan calon lain Gubernur dari partai lain yaitu Muhammad Nasir - Muhammad Wardan.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bappilu Golkar Riau, Ikhsan menegaskan, pihaknya pasti akan memberikan sanksi kepada calon kepala daerah yang seperti ini.
"Ya pastilah (berita sanksi) kan kami tau aturan," ujar Ikhsan.
Saat ini memang calon Kepala Daerah Golkar di lapangan juga terlihat berjalan sendiri-sendiri.
Apalagi di Kampar pasangan calon Repol - Ardo juga mendapatkan dukungan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) yang merupakan lawan Golkar di Pilkada Riau karena UAS mendukung Bermarwah (Abdul Wahid - SF Hariyanto).
Sedangkan yang masih sejalan dan solid hanya terlihat di Pilkada Kabupaten Rokan Hilir, Golkar mengusung petahana, meskipun lawannya juga merupakan kader senior partai Golkar yakni Bistamam