Ikut Berkompetisi Pada Pilkada 2024, 34 PJ Kepala Daerah Resmi Mengundurkan Diri Ada PJ Gubernur Riau

Ikut Berkompetisi Pada Pilkada 2024, 34 PJ Kepala Daerah Resmi Mengundurkan Diri Ada PJ Gubernur Riau
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

Jakarta, Terbilang.id - Sebanyak 34 penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ada di Indonesia secara resmi mengajukan pengunduran diri. 

Pengunduran diri Pj Kepala Daerah ini karena mereka akan ikut serta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang.

Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa ada 34 penjabat (Pj) kepala daerah yang resmi mengirimkan surat pengunduran diri untuk maju di kontestasi Pilkada 2024.

Per hari ini, yang sudah mengundurkan diri resmi ada 34 orang. Mereka akan maju, ada yang menjadi calon gubernur, seperti Gubernur NTB, Gubernur Papua Selatan, dan Pj Gubernur Riau yang juga resmi sudah mengajukan pengunduran diri kepada saya. Ada juga Pj Wali Kota dan Pj Bupati,” pungkas Tito di kantor Kemendagri, Senin (5/8/2024).

Tito Karnavian menerangkan jika pengunduran diri dari pj kepala daerah itu paling lambat diberikan kepada Kemendagri pada 17 Juli 2024 lalu.

"Sampai tanggal 17 Juli lalu yang mengundurkan diri sebanyak 34 yang mundur sampai hari ini untuk ikut dalam kontestasi (Pilkada)," terang Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Senin 5 Agustus 2024.

Sementara itu, dirinya mengaku, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan pergantian tersebut.

"Kita memerlukan waktu untuk melakukan pergantian Pj Kepala Daerah ini. Nanti kita minta nama dari DPRD, kalau bupati, walikota, pj gubernur siapa yang bagus, dari kementerian lembaga, ada sidang pra TPA eselon I sejumlah lembaga," terangnya.

Tito Karnavian kemudian menjelaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI - Polri juga diwajibkan mundur jika akan maju dalam kontestasi Pilkada. 

Ia mengatakan mereka dapat mundur jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Untuk ASN, TNI dan Polri, sebelum tanggal penetapan paslon resmi 22 September, itu sudah harus mengundurkan diri ASN, TNI Polri. Waktu mendaftar 27 Agustus masih boleh dengan status nya ASN, TNI Polri, karena belum tentu memenuhi syarat," pungkas Tito.