Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 18 Februari 2026. Berbekal laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan melalui metode penyamaran (undercover buy).
Tersangka pertama yang diamankan yakni LN (39), warga Dayun. Ia ditangkap di kawasan Inti 1 Sawit Permai RT 014 RW 002. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan disimpan di saku celana sebelah kanan.
Dari hasil interogasi awal, LN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial NS (37), yang juga merupakan warga Sawit Permai. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman NS dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di rumah NS, polisi menemukan satu paket sabu di tangan tersangka dan satu paket lainnya tersimpan di dalam lemari. Secara keseluruhan, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 1,35 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, plastik klip pembungkus, tisu, serta sehelai kaos kaki yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebutkan, dari hasil pengembangan kasus, pihaknya masih memburu seorang pria berinisial S yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.
“Jaringan ini masih kami kembangkan dan tidak akan kami beri ruang di Kabupaten Siak,” tegasnya.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, turut mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.
Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut. (*)