Tangkap 169 Pelaku Premanisme, Polda Riau Sebut 13 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Tangkap 169 Pelaku Premanisme, Polda Riau Sebut 13 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Konferensi Pers Operasi Premanisme Polda Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama dua pekan, terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2025, Polda Riau berhasil mengamankan 169 pelaku premanisme di berbagai wilayah, termasuk 13 anak di bawah umur.

Operasi ini menyasar sejumlah titik rawan premanisme di Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, dan Dumai, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang juga dilakukan secara nasional.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dalam bentuk apa pun.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kami. Jika ada satu saja warga merasa tidak aman, itu adalah kegagalan kami. Jangan coba-coba, akan kami sikat,” tegas Wakapolda di Mapolda Riau, Kamis (15/5/2025).

Operasi ini melibatkan berbagai satuan, termasuk Tim RAGA yang dibentuk khusus untuk menindak premanisme dan anarkisme.

Kepala Biro Operasi Polda Riau, Kombes Pol Ino Harianto, menyampaikan bahwa target operasi mencakup pelaku-pelaku yang kerap memanfaatkan simbol ormas untuk melakukan intimidasi dan kekerasan.

“Ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, Polri harus hadir, kuat, dan mampu memberikan jaminan keamanan,” jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Asep Darmawan, menguraikan bahwa dari 169 tersangka yang diamankan, 163 adalah laki-laki dan 6 perempuan. Rentang usia mereka mulai dari remaja hingga lanjut usia.

“Sebanyak 13 tersangka masih anak-anak, mayoritas pelajar SMA dan SMK, yang tergabung dalam geng motor. Mereka terlibat dalam kekerasan, perusakan kendaraan, hingga penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.

Usia pelaku terbagi sebagai berikut:

  • 13 anak-anak (di bawah umur)

  • 49 pelaku usia 18–24 tahun

  • 106 pelaku usia 25–55 tahun

  • 4 pelaku usia di atas 55 tahun

Jenis kejahatan yang dilakukan beragam, mulai dari pencurian dengan kekerasan, curanmor, penganiayaan, pemerasan, pungli, hingga penyalahgunaan senjata tajam dan airsoft gun. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus narkotika, penggelapan, dan bahkan perdagangan satwa dilindungi.

“Beberapa korban mengalami luka berat akibat dibacok di jalanan dan kehilangan barang-barang berharga,” kata Asep.

Polda Riau menegaskan bahwa tindakan tegas dan berkelanjutan akan terus dilakukan. Penegakan hukum adalah bentuk keberpihakan pada masyarakat yang menginginkan rasa aman dan nyaman di ruang publik. (*)