Kunjungan Komisi II DPR RI temukan 84 Perusahaan tak Memiliki HGU, APH Riau Bentuk Tim Khusus tuntaskan Konflik Pertanahan

Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Riau, Rabu (23/11). Pada kunjungan kerja kali ini, pihak Komisi II DPR RI melakukan evaluasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan tata ruang di Provinsi Riau.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, konflik pertanahan sebagai besar dipicu oleh penguasaan tanah korporasi besar yang telah menelantarkan tanah HGU dan HPL. Namun demikian, saat tanah tersebut diolah oleh masyarakat, maka pemegang hak tanah tersebut melakukan pengusiran. "Hal inilah yang kerap menyebabkan konflik horizontal antara pengusaha besar dengan rakyat kecil. Secara nasional, sekitar 65 persen lebih tanah di Indonesia dikuasai kelompok pengusaha," katanya.
Terkait persoalan HGU di Riau, pihaknya menyoroti beberapa persoalan seperti yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu. Dari dua persoalan tersebut, ditaksir kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. "Hal ini tentunya juga menghambat pelayanan pertanahan di Riau," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, saat ini luas lahan kelapa sawit di Riau terluas di Indonesia. Yakni dengan luas 3,38 juta hektare, namun yang memiliki Izin HGU hanya seluas 1,1 juta hektare. "Jadi HGU lahan sawit di Riau hanya 1/3 yang memiliki sertifikat HGU. Untuk itu, perlu kiranya ada pengukuran ulang terhadap HGU-HGU yang telah dikeluarkan oleh BPN," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta BPN melakukan evaluasi kembali terhadap penerbitan HGU, karena berdasarkan temuan dan laporan yang pihaknya terima, banyak HGU yang terlantar dan tidak digunakan. "Bahkan ada yang memperluas lahan dan mengambil tanah-tanah masyarakat, sehingga menjadi konflik," tutupnya.
Menindaklanjuti Hasil Kunjungan tersebut, Kejati Riau saat ini masih menunggu dibentuknya tim terpadu untuk menindak 84 perusahaan sawit di Riau yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi II DPR RI dalam rapat yang digelar di Pekanbaru, Rabu (23/11/2022) kemarin.
"Sesuai dengan rekomendasi dari komisi II itu, nanti dibentuk tim terpadu dulu. Jadi kita menunggu dibentuknya tim terpadu antara kejaksaan, kepolisian, BPN dan pemerintah daerah," kata Raharjo, Kamis (24/11/2022).
Dia mengatakan, dengan adanya tim terpadu itu, langkah-langkah yang akan diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau bisa lebih maksimal dan tepat.
"Karena nanti dengan tim terpadu itu, bisa mengefektifkan gerakan ataupun langkah-langkah yang akan kita ambil ke depannya," ujarnya.
"Jadi nanti data perusahaan A, perusahaan B yang tidak punya HGU, itu kan yang punya dinas perkebunan dan BPN. Makanya dibentuk dulu tim, dan akan kita laporkan dulu kepada pak Kajati, bagaimana nanti kita ikut petunjuk beliau," tuturnya.
Raharjo mengatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang menaungi persoalan ini.
"Ini juga harus kita pertimbangkan dengan adanya UU cipta kerja. Kita juga kan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jadi kita tidak bisa serta merta langsung bertindak," sebutnya.
"Karena kalau salah, kita nanti bisa digugat praperadilan atau perdata sama mereka. Karena mereka berlindung di balik UU cipta kerja tadi," pungkasnya.
Penulis: Muhammad Heru