Bongkar Jaringan Curanmor Sejak 2022, Polres Inhu Minta Warga Kehilangan Cek Nomor Rangka
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beroperasi sejak 2022. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Seiring pengungkapan itu, masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dalam beberapa tahun terakhir diminta segera memeriksa nomor rangka maupun nomor mesin kendaraannya. Polisi membuka peluang bagi para korban untuk mencocokkan data kendaraan yang berhasil diamankan.
Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah tim Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama curanmor bernama Tukimin dan seorang penadah berinisial Suwardi alias Keling.
Dari hasil pemeriksaan, Tukimin mengaku telah melakukan pencurian puluhan sepeda motor di berbagai lokasi, terutama di wilayah Kecamatan Seberida dan daerah sekitarnya.
“Pelaku beraksi dengan mengincar rumah warga pada malam hari. Setelah menemukan sasaran, pelaku membongkar pintu atau jendela rumah dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Eka, Senin (1/6/2026).
Menurut Eka, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk dipasarkan kembali.
“Kendaraan hasil curian selanjutnya dijual kepada penadah untuk dipasarkan kembali,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis sepeda motor, di antaranya Honda Revo, Supra, Supra Fit, Blade Repsol, Beat, Beat Street, Scoopy, Verza, Mega Pro, Genio hingga sepeda motor merek Kanzen.
Sebagian kendaraan yang diamankan masih memiliki nomor rangka yang dapat diidentifikasi. Namun, polisi juga menemukan sejumlah unit sepeda motor dalam kondisi identitas kendaraan yang telah rusak, tidak lengkap, bahkan hanya menyisakan nomor mesin.
“Masih ada beberapa kendaraan yang identitasnya rusak atau tidak lengkap. Karena itu proses identifikasi masih terus dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses identifikasi, Polres Inhu mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor agar segera datang ke Mapolres Inhu untuk mencocokkan data kendaraan mereka dengan barang bukti yang telah diamankan.
Warga yang merasa memiliki kendaraan tersebut diminta membawa dokumen kepemilikan resmi seperti BPKB dan STNK guna mempermudah proses verifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera mengecek data kendaraan yang berhasil diamankan. Apabila sesuai, silakan datang ke Polres Inhu dengan membawa bukti kepemilikan,” tutur Eka.
Dari daftar yang dirilis kepolisian, sejumlah nomor rangka kendaraan yang berhasil diamankan antara lain Supra/Revo 100 nomor rangka MH1HB32197K331110, Blade Repsol nomor rangka MH1JBH110DK365478, Revo nomor rangka MH1JBK11711K397041, Supra X 125 nomor rangka MH1JB9137CK119615, Beat FI nomor rangka MH1JFD235EK012197, Verza nomor rangka MH1KC5212EK186651, Beat Street nomor rangka MH1JFZ214K602690, Mega Pro nomor rangka MH1KC2118BKC038150, hingga Scoopy nomor rangka MHIJM03MRK606707.
Selain kendaraan yang memiliki nomor rangka lengkap, polisi juga menemukan sejumlah sepeda motor yang identitasnya telah hilang atau rusak sehingga proses pencocokan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Hingga kini, Satreskrim Polres Inhu masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri jaringan penadah kendaraan hasil curian yang diduga telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir.
Polisi berharap masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan tidak menunda untuk melakukan pengecekan, sehingga kendaraan yang berhasil diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


