Gelar Hearing Bersama PT Riaumas Prakasa Utama, Komisi IV DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Operasional Kawasan Ecogreen Dihentikan

Gelar Hearing Bersama PT Riaumas Prakasa Utama, Komisi IV DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Operasional Kawasan Ecogreen Dihentikan
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Pekanbaru Bersama PT Riaumas Prakasa Utama

Pekanbaru, Terbilang.id - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dalam kawasan pergudangan Ecogreen, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bertindak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama PT Riaumas Prakasa Utama, pada Selasa, (07/01/25)

Diketahui, Agenda hearing juga dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yaitu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan, Damkar, dan Lurah Perhentian Marpoyan.

Dalam rapat ini, Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Eva, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015, PT Riaumas Prakarsa Utama tidak pernah melaporkan administrasi pengelolaan limbahnya kepada pemerintah.

“Belum ada pengajuan izin pengelolaan air limbah dan penyimpanan B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari perusahaan ini. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Eva.

Hearing ini juga menyoroti keluhan masyarakat sekitar terkait minimnya akses pekerjaan di kawasan industri Ecogreen

Menanggapi pernyataan Kabid DLHK Pekanbaru, Anggota Komisi IV DPRD, Roni Amriel, menyoroti penggunaan empat sumur bor di kawasan tersebut yang belum memiliki izin dari kepala daerah.

"Jika izin sumur bor saja sudah tidak ada, ini tentu menjadi pelanggaran serius. Dengan banyaknya kelemahan seperti ini, kami merekomendasikan penghentian sementara operasional kawasan Ecogreen,” tegasnya.

Atas fakta rapat dengar pendapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas, Selain itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta agar perbaikan untuk segera dilakukan dalam pengelolaan limbah, dan kelengkapan perizinan, serta pemberdayaan masyarakat lokal. Jika tidak, ancaman penghentian operasional kawasan menjadi nyata.

'Kami meminta manajemen Ecogreen segera melengkapi semua perizinan. Jika tidak, kami tidak segan merekomendasikan penghentian operasional kawasan ini. Perusahaan harus bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan, termasuk dampaknya pada lingkungan dan masyarakat,” Pungkas Nurul.