Patroli Di Perairan Sungai Apit, Polres Siak Amankan Kapal Pompong Bermuatan 84 Keping Kayu Ilegal

Patroli Di Perairan Sungai Apit, Polres Siak Amankan Kapal Pompong Bermuatan 84 Keping Kayu Ilegal
petugas mendapati sebuah kapal pompong tanpa nama yang tengah melakukan pembongkaran kayu olahan jenis papan.

Siak, Terbilang.id - Jajaran Polres Siak melalui Satpolairud berhasil mengamankan satu unit kapal motor jenis pompong bermuatan kayu yang diduga hasil ilegal logging di perairan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Penindakan tersebut dilakukan saat patroli dini hari, Rabu (4/2) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah perairan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny memerintahkan Kanit Gakkum IPTU Muhammad Suwanto bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah kapal pompong tanpa nama yang tengah melakukan pembongkaran kayu olahan jenis papan. Di atas kapal tersebut terdapat dua orang. Namun, satu orang berhasil melarikan diri ke darat, sementara satu lainnya berhasil diamankan petugas.

Pria yang diamankan berinisial CB (33), warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas kayu yang diangkut.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal pompong serta 84 keping kayu olahan jenis papan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Satpolairud Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di bidang kehutanan.

“Ilegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem. Polres Siak tidak akan mentolerir praktik tersebut dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny menyampaikan bahwa patroli dan pengawasan di wilayah perairan rawan akan terus ditingkatkan guna mencegah praktik ilegal logging dan tindak pidana perairan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (*)