Usut Tuntas Kasus Kayu Ilegal 25 Ton, Polres Meranti Layangkan Surat Panggilan Kepada Pemilik Kapal KM Tuah Reza

Usut Tuntas Kasus Kayu Ilegal 25 Ton, Polres Meranti Layangkan Surat Panggilan Kepada Pemilik Kapal KM Tuah Reza
Polisi menetapkan nahkoda dan ABK kapal sebagai tersangka dugaan illegal logging di Kepulauan Meranti, Riau

Kepulauan Meranti, Terbilang.id - Penanganan kasus penyelundupan kayu hasil pembalakan liar yang dibongkar aparat Polres Kepulauan Meranti pada 3 Juni 2025 terus bergulir. Hingga kini, polisi telah menetapkan dua tersangka, masing-masing JI (41) selaku nahkoda dan RO (27) sebagai anak buah kapal (ABK) KM Tuah Reza. Namun, status pemilik kapal sekaligus pemilik muatan ilegal berinisial Ad masih belum tersentuh penyidikan.

Kepada awak Media, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terduga pemilik kapal. Hal itu disampaikan Roemin di sebuah warung kopi di Jalan A Yani, Selatpanjang, Rabu (25/6/2025).

“Belum kami periksa (pemilik kapal). Tapi kami sudah layangkan surat panggilan,” ujarnya singkat saat ditanya wartawan.

Ketika ditanya lebih lanjut soal waktu pengiriman surat atau rencana pemeriksaan, Roemin enggan memberikan jawaban rinci. Ia hanya menyatakan bahwa proses masih berjalan.

“Masih proses itu. Nantilah ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25 ton kayu ilegal di Perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing tinggi Barat. Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan KM Tuah Reza, dan diduga akan dikirim ke wilayah Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Meski identitas pemilik muatan sudah diungkapkan oleh para tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap yang bersangkutan. Ini memicu sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, mengingat volume kayu yang disita cukup besar dan mengindikasikan praktik pembalakan liar terorganisir.

Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti di level operator lapangan saja, tetapi menyasar dalang utama penyelundupan kayu yang marak terjadi di wilayah pesisir Riau tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan di wilayah Kepulauan Meranti. Dengan kawasan hutan yang masih luas, daerah ini rentan menjadi target aktivitas illegal logging, baik untuk tujuan komersial di dalam negeri maupun lintas wilayah. (*)