Langgar SE Walikota Selama Ramadhan, DPRD Pekanbaru Soroti Temuan Kedai Kopi Masih Buka Di Siang Hari
Pekanbaru, Terbilang.id - Hari kedua Ramadan 1447 Hijriah menandai uji kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru. Di sejumlah titik, terutama kawasan Jalan HR Subrantas Panam, beberapa kedai kopi terpantau tetap buka pada siang hari, meski tanpa penanda khusus bagi pelanggan non-Muslim. Temuan ini langsung menjadi sorotan DPRD Pekanbaru.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah, menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi SE terkait pedoman aktivitas selama Ramadan.
“Ini harus sama-sama kita patuhi demi menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya tegas.
Zahirsyah menekankan, pengawasan harus ketat sejak awal Ramadan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar, termasuk dugaan adanya perlindungan khusus atau “beking-bekingan”.
“Kita minta tim Pemko sudah mengawasi sejak awal puasa ini. Pastikan tidak ada yang membandel, tanpa pandang bulu,” katanya.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru pada 17 Februari 2026, yang dipimpin Wali Kota Agung Nugroho dan dihadiri unsur pimpinan daerah termasuk Ketua DPRD Pekanbaru. Beberapa poin penting SE tersebut antara lain:
-
Tempat Hiburan Malam (THM) dan biliar seluruh jenis wajib tutup selama Ramadan.
-
Rumah makan/restoran siang hari hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau dibawa pulang (take away).
-
Jam operasional rumah makan dibatasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.
-
Pelaku usaha makanan-minuman untuk non-Muslim diperbolehkan buka siang hari dengan persyaratan tertentu.
Menurut Zahirsyah, kebijakan ini bukan untuk membatasi ekonomi, tetapi sebagai penyesuaian agar suasana Ramadan tetap kondusif dan tertib.
“Ini penyesuaian agar suasana Ramadan tetap terjaga. Aturannya berlaku untuk semua,” tegasnya.
DPRD juga mendorong Pemko membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat untuk memastikan pengawasan lebih efektif dan transparan.
“Kita minta juga Pemko menyiapkan nomor pengaduan, sehingga masyarakat bisa melaporkan jika ada yang tetap buka,” tambah Zahirsyah.
Fenomena kedai kopi yang tetap buka menjadi ujian nyata bagi implementasi aturan Ramadan. Tekanan ekonomi pelaku usaha harus seimbang dengan kepatuhan demi menjaga toleransi dan harmoni sosial. Dukungan kolektif masyarakat dan pelaku usaha menjadi kunci agar Ramadan di Pekanbaru tetap aman, nyaman, dan penuh khidmat. (*)


