Cabut Status Siaga Darurat Karhutla, Kalaksa BPBD Riau Beralih Ke Siaga Banjir Dan Longsor

Cabut Status Siaga Darurat Karhutla, Kalaksa BPBD Riau Beralih Ke Siaga Banjir Dan Longsor
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD dan Damkar Provinsi Riau, M Edy Afrizal

Pekanbaru, Terbilang.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersiap mengakhiri masa status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Minggu, 30 November 2025. Keputusan ini diambil setelah kondisi cuaca membaik dan wilayah Riau resmi memasuki musim penghujan.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD dan Damkar Provinsi Riau, M Edy Afrizal, mengatakan pencabutan status tersebut didasarkan pada meningkatnya curah hujan di sejumlah wilayah.

"Status Karhutla kita akhir nanti pada 30 November 2025. Status ini bisa dicabut kalau kondisi curah hujan sudah cukup tinggi," ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Edy menyampaikan bahwa karhutla di Riau sudah terkendali bahkan sebelum masa siaga berakhir. Berdasarkan pemantauan terbaru, kejadian karhutla dalam beberapa waktu terakhir dilaporkan nihil.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hujan yang turun masih berintensitas ringan hingga sedang, sehingga potensi kebakaran tetap ada secara teoritis.

Dengan menurunnya ancaman kebakaran lahan, Pemprov Riau kini mengalihkan fokus ke potensi bencana hidrometeorologi lainnya. Memasuki musim hujan, sejumlah daerah di Riau diketahui rentan mengalami banjir dan tanah longsor.

Sebagai langkah antisipasi, BPBD Riau mulai menyiapkan sarana, peralatan, serta logistik di titik-titik rawan. Edy memastikan seluruh aset penanganan darurat sedang dicek kembali agar siap digunakan kapanpun diperlukan.

BPBD juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota yang memiliki wilayah berisiko tinggi untuk segera menetapkan status siaga banjir.

"Kita imbau ke kabupaten/kota, mana daerahnya yang ada potensi bencana banjir untuk segera menetapkan siaga banjir," tegas Edy.

Langkah ini penting sebagai dasar bagi Pemprov Riau untuk menindaklanjuti penetapan status siaga banjir di tingkat provinsi. Dengan adanya penetapan dari daerah, koordinasi penanganan bencana diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan terpadu.

"Sehingga kalau kabupaten/kota sudah menetapkan, kita segera menindaklanjuti dengan menetapkan status yang sama," pungkasnya. (*)