Simbol Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis BNN Provinsi Riau Resmikan Gedung Baru

Pekanbaru, Terbilang.id - Komitmen untuk memperkuat pemberantasan narkoba di Provinsi Riau kembali ditegaskan melalui peresmian gedung baru Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Labersa, Selasa (6/5/2025). Gedung tersebut diresmikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, disaksikan sejumlah pejabat daerah.
Turut hadir dalam peresmian tersebut Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, dan Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Herjawan. Dalam sambutannya, Marthinus menyampaikan bahwa gedung baru ini bukan hanya fasilitas fisik, melainkan simbol kehadiran negara dan penegakan hukum.
“Gedung kantor yang baru ini adalah simbol atas hadirnya marwah pemerintah dan kewibawaan hukum di masyarakat,” tegas Marthinus.
Ia menekankan agar seluruh jajaran BNN Riau menjaga dan memaksimalkan kinerja. Gedung baru ini, lanjutnya, harus menjadi pendorong semangat dalam menjalankan tugas secara optimal di garis depan pemberantasan narkoba.
“Gedung ini tidak hanya simbol represif yang harus ditakuti para bandar, tetapi juga simbol pendekatan humanis kepada masyarakat. Untuk rehabilitasi dan pendekatan kuratif, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Marthinus.
Ia juga mengingatkan bahwa gedung ini dibangun dari kepercayaan masyarakat, sehingga harus dijaga dengan tanggung jawab moral yang tinggi.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson D.P. Siregar, menyampaikan rasa syukurnya atas peresmian ini, seraya berharap fasilitas baru ini dapat meningkatkan performa institusi dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).
“Peresmian ini menjadi langkah baik dalam perjuangan kita bersama untuk Indonesia bersinar. Kami berharap, seluruh personel BNN Riau dapat bekerja lebih maksimal dalam mencegah dan memberantas narkoba,” ujarnya.
Dengan berdirinya gedung baru ini, BNN Provinsi Riau diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara lebih optimal, baik dalam hal penindakan hukum maupun pelayanan rehabilitasi, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (*)