Rugikan Korban 12 Juta, Polres Inhu Tangkap Pemuda Pemeras Pasangan Lewat Kencan Online

Rugikan Korban 12 Juta, Polres Inhu Tangkap Pemuda Pemeras Pasangan Lewat Kencan Online
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Abdul Rahman Siregar (25), warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Abdul Rahman Siregar (25), warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, karena diduga melakukan pemerasan bermodus ancaman penyebaran foto tidak senonoh melalui media sosial.

Kasus ini terbongkar usai korban melapor pada 6 Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku ditangkap tim Unit Pidum Satreskrim pada Sabtu, 14 Juni 2025 di Desa Alim. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh dalam konferensi pers, Senin (26/6/2025).

“Pelaku adalah tersangka tunggal, memanfaatkan hubungan asmara via media sosial untuk memperoleh foto-foto pribadi korban, lalu menggunakannya sebagai alat pemerasan,” jelas Kasat.

Modus operandi pelaku bermula dari perkenalan dengan korban lewat Facebook. Setelah menjalin hubungan secara daring selama lima bulan, tanpa pernah bertemu, korban terjebak dan mengirimkan foto serta melakukan video call tak senonoh. Pelaku kemudian melakukan tangkapan layar (screenshot) dari panggilan video tersebut.

Setelah hubungan mereka kandas, pelaku membuat akun Facebook palsu bernama "Anto" dan menghubungi korban seolah-olah sebagai pihak lain yang menemukan HP milik Abdul Rahman. Ia mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonoh korban jika tidak diberikan uang.

Merasa tertekan, korban mengirim sejumlah uang hingga total kerugian mencapai Rp12 juta. "Bahkan, pelaku sempat membuat skenario seolah-olah dirinya juga menjadi korban pemerasan dari akun palsu miliknya sendiri," ungkap Kasat.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa pelaku menyimpan arsip foto-foto tak senonoh dari beberapa perempuan lain yang diduga juga korban. Motif pelaku selain pemerasan juga mengarah pada kepuasan pribadi yang mengandung kecenderungan seksual menyimpang (fetish).

“Pelaku ini sangat manipulatif, sering merayu korban agar mengirim foto pribadi dengan janji akan menghapusnya setelah hubungan berakhir. Tapi justru foto itu dijadikan alat pemerasan,” kata AKP Arthur.

Pelaku juga diketahui aktif dalam perjudian online, namun belum ditemukan keterlibatan dengan narkoba. Atas perbuatannya, Abdul Rahman Siregar dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (1), Pasal 45, Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah korban mengelabui dengan dalih menyimpan uang tebusan di sebuah toko emas di Belilas, dan meminta pelaku menjemputnya bersama-sama. Dari sinilah tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. (*)