35 Ribu Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau Terindikasi Fiktif, Saksi Yang Dipanggil Polda Riau Kembali Mangkir

35 Ribu Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau Terindikasi Fiktif, Saksi Yang Dipanggil Polda Riau Kembali Mangkir
Ilustrasi Perjalanan Dinas Fiktif

Pekanbaru, Terbilang.id - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Muflihun, kembali tidak hadir dalam panggilan oleh penyidik Polda Riau pada Selasa, 30 Juli 2024.

Muflihun dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, saat menjabat Sekretaris Dewan periode 2020-2021.

Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa Muflihun mengirimkan surat konfirmasi berhalangan hadir melalui penasihat hukumnya.

“Kita rencanakan pemanggilan kepada Muflihun tanggal 30 Juli, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan mendesak,” ujar Nasriadi, Rabu 31 Juli 2024.

Pihak penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Muflihun pada Senin, 5 Agustus 2024 mendatang. Nasriadi menegaskan bahwa jika Muflihun tidak hadir pada pemanggilan kedua, langkah hukum lebih lanjut akan diambil.

“Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tambahnya.

Hingga saat ini, Polda Riau telah memeriksa 102 saksi terkait kasus ini, dengan kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah seiring berlanjutnya pemeriksaan.

Nasriadi menerangkan bahwa ada sekitar 35.836 tiket perjalanan dinas yang terindikasi fiktif, dan pihak berwenang akan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk memverifikasi informasi tersebut.