Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Tiara Salon Kena Gerebek Polsek Peranap

Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Tiara Salon Kena Gerebek Polsek Peranap
Power Sitinjak alias Tinjak Dan Tosti Debi alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Sebuah salon kecantikan di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), digerebek polisi setelah diduga dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penggerebekan dilakukan Polsek Peranap pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, tindakan itu berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Tiara Salon. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Peranap.

"Tim sudah melakukan pengintaian sejak pukul 17.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, benar ada aktivitas peredaran narkoba di dalam salon tersebut," ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Sekitar pukul 18.10 WIB, polisi melihat seorang pria masuk ke salon menggunakan sepeda motor Honda Supra hitam. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati seorang pria bernama Power Sitinjak alias Tinjak berada di dalam kamar salon.

Dari tangan Tinjak, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,08 gram, alat hisap, jarum, kaca pirek, serta mangkuk kecil berwarna pink yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Saat diinterogasi, Tinjak mengaku mendapatkan sabu itu dari Tosti Debi alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing. Polisi langsung menuju rumah Deboy dan kembali mengamankan tujuh paket sabu dengan total berat 1,41 gram, jarum, mancis, uang tunai Rp450 ribu, sebuah ponsel Samsung merah, serta sepeda motor tanpa pelat nomor.

"Deboy mengakui barang itu miliknya dan mengatakan mendapatkannya dari seseorang yang kini berstatus DPO," terang Kapolres.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Peranap. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (*)