Tak Kampok Masuk Bui, Residivis Kayu Ilegal Di SM Kerumutan Pelalawan Kembali Diciduk Tim Gakkum

Pelalawan, Terbilang.id - Seorang pria berinisial ADS (54) kembali harus berurusan dengan hukum usai tertangkap membawa kayu hasil pembalakan liar dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Mirisnya, ini bukan kali pertama ADS terlibat kasus serupa.
Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, ADS merupakan residivis yang pernah divonis bersalah pada tahun 2021 atas tindakan ilegal logging di kawasan yang sama.
“ADS ini merupakan residivis kasus ilegal logging di wilayah SM Kerumutan,” ujar Hari dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan BBKSDA Riau pada Jumat, 9 Maret 2025. Saat ditangkap, ADS tengah mengangkut kayu gergajian ilegal menggunakan truk Colt Diesel. Kayu tersebut diduga kuat berasal dari pembalakan liar dalam kawasan konservasi.
Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ia diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Setelah pemberkasan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), ADS beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Senin, 26 Mei 2025.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pelaku lain sedang kami kejar. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan dan satwa yang hidup di dalamnya,” tegas Hari Novianto.
SM Kerumutan merupakan kawasan penting bagi satwa langka seperti Harimau Sumatra, Gajah, dan Beruang Madu, yang kini semakin terancam akibat aktivitas ilegal manusia. (*)