Pilih Patuh Pada Ketentuan Hukum, Wali Kota Pekanbaru Tegaskan HGB 133 Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang
Pekanbaru, Terbilang.id - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penyelesaian polemik Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Ramayana harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Meski memahami harapan para pedagang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memiliki ruang untuk memperpanjang HGB apabila aturan tidak mengizinkannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung Nugroho menyusul aksi ratusan pedagang STC yang mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), untuk menuntut kepastian hukum atas HGB ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
"Kami memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," ujar Agung.
Menurut Agung, kompleks pertokoan STC Ramayana dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer, yakni kerja sama yang memberikan hak kepada mitra untuk membangun dan memanfaatkan aset milik pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Ia menjelaskan, masa kerja sama tersebut berlangsung selama 25 tahun. Setelah berakhir pada Februari 2026, bangunan beserta asetnya secara otomatis kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Dengan berakhirnya masa BGS, lanjut Agung, HGB atas bangunan tersebut tidak lagi dapat diperpanjang. Opsi yang masih dimungkinkan berdasarkan regulasi adalah melalui skema kerja sama pemanfaatan atau sewa.
Agung juga menegaskan bahwa besaran nilai sewa bukan ditentukan oleh kepala daerah maupun Pemerintah Kota, melainkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen.
"Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan yang dihadapi saat ini merupakan konsekuensi dari perjanjian kerja sama yang dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru.
"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," tegas Agung.
Meski demikian, Agung memastikan Pemerintah Kota tetap terbuka apabila terdapat dasar hukum yang secara sah memungkinkan perpanjangan HGB tersebut.
Ia bahkan menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk menghambat keinginan para pedagang apabila regulasi memang memberikan ruang.
"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya. (*)








