Dituding Selingkuh, Kadispora Inhu Tempuh Jalur Hukum Laporkan Media Tak Miliki Legalitas Resmi

Dituding Selingkuh, Kadispora Inhu Tempuh Jalur Hukum Laporkan Media Tak Miliki Legalitas Resmi
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Indragiri Hulu, Atan SP

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Indragiri Hulu, Atan SP, akhirnya angkat bicara dan mengambil langkah hukum terkait tudingan perselingkuhan yang menyeret namanya. Tudingan itu ramai diberitakan oleh sebuah media daring, namun belakangan terungkap bahwa media tersebut tidak memiliki legalitas resmi.

Pada Kamis (22/5/2025), Atan mendatangi Polres Indragiri Hulu untuk membuat laporan atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Namun, laporan tersebut belum diterima karena belum memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.

"Saat ini saya sedang melengkapi dokumen agar laporan bisa diterima secara resmi oleh pihak kepolisian," ujar Atan saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).

Tak hanya ke kepolisian, Atan juga menyurati Dewan Pers untuk menelusuri legalitas media dan wartawan yang menyebarluaskan isu tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan: baik media maupun wartawannya tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Saya sudah mencoba menghubungi wartawan yang menulis berita itu untuk menggunakan hak jawab, tapi tidak ada respons sama sekali,” tambahnya.

Langkah Atan ini dinilai sebagai upaya merespons tuduhan secara proporsional dan berdasarkan hukum. Ia menyebut tidak ingin membiarkan secara sengaja terkait pemberitaan liar yang berkembang tanpa klarifikasi maupun pertanggungjawaban.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak media yang memuat tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi dan tanggung jawab dalam kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak, tapi bukan tanpa batas. Kode etik dan legalitas adalah pondasi agar informasi yang disampaikan tetap bisa dipertanggungjawabkan. (*)