Banjir Kritik Usai Ditunjuk Jadi Komisaris PT SPR Langgak, Sambu Harman Pilih Jawab Dengan Kinerja
Pekanbaru, Terbilang.id - Penunjukan Muhamad Sambu Harman sebagai Komisaris PT SPR Langgak menuai sorotan publik. Di usia yang baru menginjak 22 tahun, putra mantan Bupati Rokan Hulu sekaligus mantan Ketua DPRD Riau, Suparman, itu menjadi sasaran kritik dan keraguan terkait kapasitasnya memegang jabatan strategis di badan usaha milik daerah tersebut.
Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang, Sambu memilih tidak larut dalam polemik. Ia menegaskan akan menjawab seluruh keraguan melalui kerja nyata dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Privilege setiap orang berbeda-beda. Saya bersyukur memiliki ayah yang pernah menjadi pemimpin. Tapi ayah saya tak pernah menyuruh saya dan mendorong saya untuk jadi di posisi itu. Itu kemauan saya sendiri. Karena saya yakin saya bisa," kata Sambu, Ahad (12/7/2026).
Menurutnya, status sebagai anak mantan kepala daerah tidak otomatis menjadi alasan dirinya dipercaya menduduki posisi komisaris. Ia mengaku telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan perusahaan, termasuk tahapan fit and proper test, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Sambu menyadari jabatan yang kini diembannya membawa ekspektasi besar dari masyarakat. Karena itu, kritik yang datang justru dianggap sebagai tantangan untuk membuktikan kemampuan.
"Ini menjadi beban bagi saya. Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa dan bahkan lebih baik melalui hasil kerja," ujarnya.
Lahir pada 15 November 2003, Sambu merupakan lulusan Program Studi Administrasi Publik Universitas Riau pada 2024. Saat ini, ia masih melanjutkan pendidikan di Program Studi Hukum Universitas Lancang Kuning.
Selain menempuh pendidikan formal, Sambu mengaku aktif berorganisasi di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Menurutnya, pengalaman tersebut membentuk karakter kepemimpinan, kemampuan komunikasi, serta manajerial yang menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai komisaris.
Ia juga menceritakan pernah mengikuti seleksi masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun tidak berhasil lolos. Meski demikian, keinginannya untuk mengabdi kepada daerah tidak pernah berubah.
"Saya pernah tidak lulus TNI. Saya tetap ingin mengabdi, hanya jalannya berbeda," ungkapnya.
Dalam menjalankan tugas barunya, Sambu berharap dapat membangun sinergi yang kuat dengan Direktur PT SPR Langgak, Dr Satria Antoni. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus memperbesar kontribusi dividen bagi Pemerintah Provinsi Riau.
"Saya ingin sejalan dengan direktur. Saya yakin kombinasi ini bisa meningkatkan pendapatan PT SPR Langgak, apalagi beliau senior saya di HMI. Saya yakin kami bisa berbuat banyak," katanya.
Sambu juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau mengenai berbagai sorotan yang muncul setelah dirinya ditunjuk sebagai komisaris. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku mendapat pesan agar tidak terlalu memikirkan kritik, melainkan fokus menunjukkan hasil kerja.
"Kata beliau tidak usah ambil pusing, buktikan saja dengan kerja. Itu yang akan saya lakukan," ujarnya.
Meski menjadi sorotan publik, Sambu menegaskan dirinya tidak anti terhadap kritik maupun pengawasan. Baginya, kontrol dari masyarakat justru menjadi bagian penting untuk memastikan dirinya bekerja secara profesional dan sesuai harapan.
"Saya senang kalau bekerja ada yang mengawasi. Kritik dan keraguan orang justru menjadi kekuatan bagi saya," tutupnya.
Sebelumnya, PT SPR Langgak menetapkan Muhamad Sambu Harman sebagai Komisaris dan Dr Satria Antoni sebagai Direktur melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 19 Juni 2026.
Penunjukan Sambu menjadi perhatian publik karena usianya yang masih relatif muda serta latar belakangnya sebagai putra mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepemimpinan baru PT SPR Langgak mampu meningkatkan produktivitas perusahaan, memperbaiki tata kelola, dan memberikan kontribusi dividen yang lebih besar bagi pendapatan daerah. (*)








