Satu Persatu Terkuak, Polres Inhu Sita Aset Rumah Mak Gadi Di Kampar

Kampar, Terbilang.id - Satu per satu aset milik Nurhasana alias Mak Gadi, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mulai terkuak dan diamankan. Kali ini, giliran sebuah rumah mewah yang berdiri megah di kawasan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, disita aparat kepolisian.
Penyitaan dilakukan oleh jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis (22/5/2025) pukul 14.00 WIB. Meski berada di luar wilayah hukum mereka, langkah berani ini menunjukkan komitmen kuat dalam membongkar jaringan keuangan gelap yang diduga dikendalikan oleh Mak Gadi.
Rumah tersebut, yang beralamat lengkap di Blok C 26 No. 6 Perumahan Pandau Jaya, ditaksir bernilai Rp246 juta, terdiri dari bangunan senilai Rp46 juta dan tanah senilai Rp200 juta. Proses penghitungan dilakukan oleh tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar.
“Penyitaan ini berdasarkan surat penetapan pengadilan, dan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka Mak Gadi,” jelas Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H.
Tak main-main, penyitaan dilakukan secara resmi dan terbuka. Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa Beni Malindo, turut menyaksikan jalannya kegiatan untuk menjamin transparansi. Spanduk penyitaan juga telah dipasang di depan rumah, menandai bahwa aset tersebut kini dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Langkah ini, menurut Misran, adalah bentuk keseriusan Polres Inhu dalam menelusuri seluruh aset tersangka, tak peduli di mana berada.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak berhenti di batas wilayah. Ke mana pun aset mengalir, akan kami kejar,” tegasnya.
Personel Polres Inhu yang terlibat dalam aksi ini antara lain Aiptu Nopri, S.H., Aipda Juan Arieka, S.H., dan Brigpol Dodi Silaen, S.H., bersama tim dari Bapenda Kampar. (*)