Diselundupkan Lewat Tong Sampah, Polda Riau Gagalkan Transaksi 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin

Diselundupkan Lewat Tong Sampah, Polda Riau Gagalkan Transaksi 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin
Pelaku berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan heroin dalam sebuah operasi yang digelar di kawasan pusat kota Pekanbaru. Sebanyak 2 kilogram sabu dan 1,8 kilogram heroin berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam (15/5/2025) di area parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak. Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel yang diduga berisi narkotika dari sebuah tong sampah di dekat gerai ATM hotel.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (17/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus teh hijau berlabel Guanyinwang yang berisi sabu serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna toska tanpa pelat nomor.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat mengambil tas dari tong sampah. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau,” jelas Putu Yudha.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta menelusuri asal usul barang haram tersebut. (*)