Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sahkan RAPBD Provinsi Riau Tahun 2025 Sebesar Rp 9,2 Triliun Lebih

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sahkan RAPBD Provinsi Riau Tahun 2025 Sebesar Rp 9,2 Triliun Lebih
Rapat Paripurna DPRD Riau Terkait Pengesahan RAPBD Tahun 2025

Pekanbaru, Terbilang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, menyetujui bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Sabtu malam (30/11/24), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto. 

"Anggota dewan telah menyetujui Ranperda APBD Provinsi Riau TA 2025 menjadi Perda, " ujar Kaderismanto, Minggu (1/12/2024)

Adapun APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 direncanakan berjumlah sekitar Rp 9,2 triliun lebih. 

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi mengucapkan terimakasih atas disetujuinya Ranperda APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2025 menjadi Perda. 

"Terimakasih, kita semua berharap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya dapat diselesaikan dalam waktu yang secepatnya, sehingga pelaksanaan APBD tahun 2025 dapat segera kita laksanakan, " harapnya. 

Selain itu, Rahman Hadi juga menyebutkan APBD adalah instrumen kebijakan yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Selain itu, APBD juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah. 

Oleh karena itu, Rahman Hadi (PJ Gubernur Riau) menginginkan proses penyusunan APBD harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tentunya harus memperhatikan kebutuhan utama masyarakat. 

"Secara lebih sederhana, APBD adalah refleksi dari komitmen pemerintah daerah (Riau) dalam memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat, " Jelas Pj Gubri, Rahman Hadi. 

Selanjutnya, APBD 2025 yang telah disepakati atau disetujui nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hal itu bertujuan untuk memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya.