Pelaksanaan PSU Rohul, Partai Golkar Siap Rebut Kursi Ketua DPRD Riau Dari PDI-P
Rokan Hulu, Terbilang.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan menjadi pertaruhan antara Partai Golkar dan PDIP untuk menentukan siapa yang akhirnya akan duduk sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2024 - 2029.
Hal itu dikarenakan adanya PSU Rohul yang dilakukan di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan hasilnya akan cukup untuk mengubah peta politik di Provinsi Riau.
Diketahui hasil Pileg Provinsi Riau sebelumnya, PDIP memimpin perolehan kursi terbanyak dengan meraih total 11 kursi di DPRD Riau sementara Golkar meskipun meraih jumlah total suara terbanyak tapi hanya mampu meraih 10 kursi.
Jika hasil PSU nanti berubah dan Golkar bisa meraih tambahan satu kursi, maka kursi ketua DPRD Riau yang sebelumnya diprediksi bakal milik PDIP akan direbut oleh partai Golkar.
Hal inipun telah disadari Golkar Provinsi Riau dan mereka siap melakukan berbagai strategi untuk memenangkan hasil PSU Rohul, ujar Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora.
"Dengan adanya 31 TPS (di Rohul) yang dilakukan PSU, kami yakin bakal merubah peta politik di Riau dan Golkar di prediksi bisa mendapatkan kursi tambahan. Kita yakin Insya Allah dapat 1 kursi lagi. Mudah - mudahan ketua DPRD Riau kita pegang lagi. Karena dari dulu sampai sekarang kita yang pegang," ujarnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan oleh partai Golkar.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (6/6/2024) lalu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan PSU di 31 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Salah satu hakim, Hartoyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Riau 3 dan Rokan Hulu 3, dengan terlebih dahulu memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Hartoyo.
Lebih lanjut, Hartoyo menyatakan bahwa keputusan tersebut juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu di daerah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan pemilih dari luar DPT dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain.