Bongkar Pembalakan Liar Hutan Lindung Senepis, Polres Dumai Sita 2,5 Ton Kayu

Bongkar Pembalakan Liar Hutan Lindung Senepis, Polres Dumai Sita  2,5 Ton Kayu
Kedua pelaku berinisial RA (61) dan BW (41) ditangkap saat tengah melakukan penebangan kayu secara ilegal pada Sabtu (24/5/2025)

Dumai, Terbilang.id - Jajaran Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana illegal logging di kawasan Hutan Lindung Senepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kedua pelaku berinisial RA (61) dan BW (41) ditangkap saat tengah melakukan penebangan kayu secara ilegal pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil patroli Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Ipda Harahap Tambak.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung diterjunkan ke lokasi dan berhasil mendapati dua orang pelaku sedang beraksi.

“Pelaku dua orang inisial RA dan BW diamankan di lokasi saat melakukan penebangan kayu. Mereka langsung dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Anom, Minggu (25/5/2025).

Dari hasil operasi di lapangan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pembalakan liar, di antaranya:

  • 2 unit mesin pemotong kayu (chainsaw)

  • 3 buah kikir

  • 2 buah rantai mesin pemotong

  • Kayu olahan jenis broti sebanyak 2,5 ton, diduga kuat berasal dari hasil penebangan liar di hutan lindung

Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Sungai Sembilan. Mereka dijerat dengan Pasal 13 huruf C Ayat (1) jo Pasal 82 Ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan akan terus kami lakukan secara tegas. Hutan lindung adalah aset penting yang harus dijaga keberlanjutannya,” tegas Kombes Anom.

Polda Riau mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem hutan, serta mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. (*)