Grebek Kampung Teleng, Polres Inhu Tangkap Seorang Penjual Sabu

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menggerebek kawasan Kampung Teleng, Kecamatan Pasir Penyu, yang dikenal rawan transaksi narkotika. Dalam operasi yang digelar Senin malam (12/5/2025), satu orang terduga pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran sabu di kawasan permukiman padat tersebut.
“Penangkapan ini menindaklanjuti keresahan warga soal transaksi sabu di kawasan permukiman padat tersebut,” tegas Aiptu Misran, Selasa (13/5/2025).
Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Panit III Reskrim IPDA Daniel Okto S., SE langsung merespons laporan tersebut. Hanya dalam waktu 25 menit, mereka berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Putra Pratama alias Angga Teleng (35) di sebuah rumah di RT 002/RW 002, Gang Kampung Teleng, Kelurahan Air Molek I.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,18 gram, yang disembunyikan di dalam kotak rokok SM Classic. Selain itu, turut diamankan satu set alat hisap sabu (bong), kaca pireks, korek api, dan ponsel Samsung Galaxy J4 warna cokelat.
“Posisi barang bukti sangat rapi dan terorganisir, menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar, bukan hanya pengguna,” jelas Misran.
Tes urine yang dilakukan di Polsek Pasir Penyu menunjukkan hasil positif amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan Angga sebagai pengedar narkoba. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Aiptu Misran menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkotika, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini dikenal sebagai zona merah peredaran.
“Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Indragiri Hulu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti, dan para pelaku akan kami tindak tegas,” tutupnya. (*)