Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Pemprov Riau Antisipasi Penyakit Menular Dari Luar Daerah

Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Pemprov Riau Antisipasi Penyakit Menular Dari Luar Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) mengingatkan seluruh pihak untuk waspada terhadap potensi penyebaran penyakit menular pada hewan kurban.

Pekanbaru, Terbilang.id - Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, permintaan hewan kurban di Provinsi Riau meningkat tajam, terutama dari pasokan luar daerah seperti Sumatera Utara dan Lampung.

Menyikapi lonjakan distribusi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) mengingatkan seluruh pihak untuk waspada terhadap potensi penyebaran penyakit menular pada hewan kurban.

"Kami mengimbau kepada seluruh peternak, pedagang, dan pembeli untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ini wajib, sebagai bukti bahwa hewan sudah diperiksa secara medis di daerah asal," tegas Kepala Bidang Agribisnis Dinas PKH Riau, Heri Afrizon, Ahad (18/5/2025).

Pemeriksaan ketat akan dilakukan dua tahap : pertama di daerah asal sebelum pengiriman, dan kedua di pintu-pintu masuk distribusi hewan kurban ke wilayah Riau. Pemeriksaan lanjutan ini mencakup pengambilan sampel darah untuk mendeteksi tiga penyakit menular yang saat ini jadi perhatian utama : 

  • Lumpy Skin Disease (LSD)

  • Jembrana

  • Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

"Tiga penyakit ini sangat menular dan dapat menyebabkan kerugian besar, baik bagi peternak maupun masyarakat. Karena itu, kami minta semua pihak untuk tidak main-main soal kesehatan hewan kurban," lanjut Heri.

Sebagai bentuk pengawasan intensif, tim pengawasan dari Dinas PKH Riau akan segera diterjunkan ke lapangan. Surat Keputusan (SK) penugasan sedang dirampungkan dan ditargetkan tuntas pekan ini. Setelah itu, tim akan ditempatkan di titik-titik strategis distribusi, termasuk di jalan lintas antarprovinsi dan pasar hewan.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat, aman, dan layak disembelih, baik dari sisi syariat agama maupun standar kesehatan veteriner.

"Kami harap masyarakat juga aktif bertanya dan meminta SKKH saat membeli hewan kurban. Ini untuk melindungi kita semua," tutupnya. (*)