Langgar Batas Kecepatan, Ditlantas Polda Riau Tindak 8 Pengendara Di Tol Pekanbaru–Dumai

Langgar Batas Kecepatan, Ditlantas Polda Riau Tindak 8 Pengendara Di Tol Pekanbaru–Dumai
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Gelar Razia di Tol Pekanbaru-Dumai, 8 Pengendara Ditindak Lebihi Batas Kecepatan

Pekanbaru, Terbilang.id - Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melakukan kegiatan penegakan hukum di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) dengan menggunakan alat speed gun untuk menindak pengemudi yang melampaui batas kecepatan. Rabu (14/5)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP La Gomo, melibatkan 10 personel Dit Gakkum, 2 personel Sat PJR, serta 6 personel dari PT Hutama Karya. Penegakan dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kecepatan berlebih.

“Patroli ini bertujuan memastikan tidak ada pengendara yang melanggar batas kecepatan maupun berhenti sembarangan di bahu jalan, karena kedua hal itu sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” ujar AKBP La Gomo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sedikitnya 8 pengemudi yang terbukti melampaui batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Salah satu pengemudi bahkan terdeteksi melaju hingga 130 km/jam.

Kendaraan yang ditindak antara lain:

  • Honda BR-V BM 1151 YD

  • Suzuki Ertiga BM 470 DE

  • Toyota Fortuner BM 805 BJ

  • Toyota Innova BM 1050 AAE

  • Toyota Fortuner B 2982 PBS

  • Mitsubishi Pajero BM 541 BI

  • Toyota Rush BA 1867 AAG

  • Toyota Hilux BM 8140 JT

Terpisah, Ditlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas.

“Kami berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga lewat patroli rutin dan edukasi. Kesadaran pengemudi sangat diperlukan untuk saling menjaga keselamatan di jalan,” ujar Kombes Taufiq.

Selain itu, Ditlantas Polda Riau turut menghimbau seluruh pengguna jalan tol agar mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan, tidak berhenti sembarangan di bahu jalan, serta menjaga etika berkendara untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (*)