Kualitas Udara Memburuk Di 14 Kecamatan, Pemkab Siak Perketat Pengawasan Dan Penindakan Karhutla
Siak, Terbilang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul memburuknya kualitas udara yang dirasakan di seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Siak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena cuaca panas dan munculnya titik api berpotensi memperparah kabut asap serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemkab Siak juga meminta masyarakat menghentikan segala bentuk pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah di pekarangan rumah maupun di areal perkebunan.
Imbauan tersebut disampaikan setelah jajaran Pemkab Siak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan karhutla secara virtual di Zamrud Room, Kompleks Rumah Rakyat (Abdi Praja), Siak Sri Indrapura, Senin (7/9/2026).
Rakornas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dan diikuti pemerintah pusat, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni, mengatakan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, kualitas udara yang tidak baik saat ini telah dirasakan masyarakat di seluruh 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker," kata Fauzi Asni, Selasa (8/9/2026).
Selain meminta masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan, Pemkab Siak juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang berpotensi memicu munculnya titik api baru.
Fauzi meminta perusahaan dan masyarakat bersama-sama menjaga wilayah masing-masing serta tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan.
"Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun," ujarnya.
Seiring memburuknya kondisi udara, Pemkab Siak juga mendorong aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang masih membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Langkah tersebut dinilai penting karena kondisi cuaca panas saat ini membuat potensi kebakaran semakin tinggi dan api lebih mudah meluas apabila tidak segera ditangani.
Fauzi mengungkapkan, proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla juga telah berjalan.
"Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan," kata dia.
Penetapan empat tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terjadinya kebakaran baru.
Pemkab Siak berharap tindakan hukum yang tegas dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Memburuknya kualitas udara juga berdampak terhadap aktivitas pendidikan di Kabupaten Siak.
Pada wilayah yang terdampak asap paling parah, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk kualitas udara akibat kabut asap.
Pemkab Siak meminta masyarakat tetap memperhatikan kondisi kesehatan, khususnya anak-anak, dengan membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat.
Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah pusat dalam Rakornas juga meminta seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, mengambil peran aktif dalam mencegah dan menangani karhutla.
Pemkab Siak menegaskan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum.
Keterlibatan masyarakat dan perusahaan sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya titik api baru, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kualitas udara yang saat ini memburuk.
Dengan memperkuat pengawasan, meningkatkan kesiapsiagaan serta menindak tegas pelaku pembakaran lahan, Pemkab Siak berharap ancaman karhutla dapat segera dikendalikan dan kualitas udara di seluruh wilayah Kabupaten Siak kembali membaik. (*)








