Dugaan Korupsi Pengalihan Tanah Restan Transmigrasi, Mantan Kades Indra Sakti Ditahan Kejari Kampar

Kampar, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menahan mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, yang menjabat periode 2017–2023, atas dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.
Penahanan dilakukan setelah status hukum Misdi ditetapkan sebagai tersangka, menyusul proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kampar bersama Kejaksaan Tinggi Riau.
“Penyidik telah menetapkan saudara Misdi sebagai tersangka, dengan dugaan korupsi pada pengalihan status tanah restan di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, didampingi Kasi Pidsus Marthalius, Jumat (23/5/2025).
Jackson mengungkapkan, hasil ekspose pada 20 Mei 2025 di Kejati Riau menunjukkan adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara. Penilaian awal oleh penyidik memperkirakan kerugian mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, sembari menunggu hasil resmi dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Menurut Jackson, modus operandi yang dilakukan Misdi adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan di atas tanah negara yang seharusnya diperuntukkan sebagai kas desa dan fasilitas umum. Lahan seluas lebih dari 40 hektare tersebut merupakan bagian dari kawasan transmigrasi UPT II Sei Garo, penempatan tahun 1989–1990 dengan pola PIR-Trans.
“Akibat perbuatan tersebut, pemerintah daerah maupun desa tidak lagi bisa mengelola aset tanah tersebut, dan tersangka juga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah secara tidak sah,” jelas Jackson.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, tersangka Misdi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Kampar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara dan hilangnya hak masyarakat atas aset publik. (*)