Curi 180 Kg Sawit Di PT Serikat Putra Pelalawan, Pria Rawang Empat Diciduk Tim Patroli

Curi 180 Kg Sawit Di PT Serikat Putra Pelalawan, Pria Rawang Empat Diciduk Tim Patroli
Seorang pria berinisial H (45), warga Rawang Empat

Pelalawan, Terbilang.id - Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial H (45), warga Rawang Empat, ditangkap setelah kedapatan mencuri di area perkebunan PT Serikat Putra.

Pelaku diciduk oleh tim patroli perusahaan saat beraksi, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok A12. Tanpa perlawanan, H langsung diamankan sebelum diserahkan ke Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengambil delapan tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 180 kilogram. Saat diinterogasi, H mengakui perbuatannya.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, serta satu keranjang rotan untuk mengangkut buah curian tersebut.

Pihak perusahaan melalui perwakilannya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bunut. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp618.699.

Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fazri, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga memastikan pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi tindak pidana pencurian di wilayah tersebut.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian, terutama di wilayah hukum Bunut,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Sejumlah karyawan PT Serikat Putra yang berada di lokasi turut menjadi saksi dan membantu mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Saat ini, H telah ditahan di Polsek Bunut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya pencurian, di wilayah Pelalawan. (*)