Suami Laporkan Istri Curi Uang Rp140 Juta, Polres Inhu Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Seorang pria berinisial AK (35) melaporkan istrinya sendiri, LY (31), ke Polsek Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, setelah mengetahui uang miliknya sebesar Rp140 juta raib. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, dan dilaporkan pada Senin (21/7/2025).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa LY mengambil uang tanpa sepengetahuan suaminya untuk membantu keluarga yang sedang terlilit utang.
“Pencurian dilakukan istrinya untuk membantu keluarganya yang terlilit utang piutang,” ungkap Misran.
Meski demikian, perkara ini tidak berlanjut ke ranah hukum. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara Restorative Justice, yakni penyelesaian perkara di luar jalur peradilan dengan kesepakatan bersama.
“Keduanya telah menandatangani surat perjanjian tertulis dan sepakat perkara dianggap selesai serta tidak saling menuntut di kemudian hari,” lanjut Misran.
Dalam kesepakatan damai itu, LY bersedia mengembalikan seluruh uang Rp140 juta milik suaminya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kepolisian pun mengapresiasi kedua pihak yang bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kasus ini menjadi contoh penerapan Restorative Justice dalam persoalan rumah tangga yang sensitif, dengan tetap mengedepankan keadilan dan penyelesaian damai,” tutup Misran. (*)