Razia Usaha Biliard Di Pangkalan Kerinci, Satpol PP Pelalawan Beri Waktu Akhir Agustus Untuk Urus Surat Izin

Pelalawan, Terbilang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan melakukan razia dan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha biliar di wilayah Pangkalan Kerinci, menyusul adanya laporan dari masyarakat dan pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi, pada Senin (21/7/2025).
“Ya, sejumlah tempat biliar telah kita datangi sebagai bentuk pengawasan perizinan. Langkah ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat dan POBSI,” ungkap Tengku Junaidi.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia di antaranya berada di SP 6 Jalan Hang Tuah, Pasar Baru, Jalan Lintas Timur, dan Jalan Simpang Kualo, Kota Pangkalan Kerinci.
Hasilnya, dari sejumlah tempat yang didatangi, Billiard Paradoks dinyatakan telah memiliki izin lengkap, sesuai aturan yang berlaku, dan telah membayar pajak usaha.
Sementara itu, Billiard 89 diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun statusnya masih belum terverifikasi karena dokumen persyaratan belum sepenuhnya terpenuhi.
“Untuk Billiard Black 99, pemilik belum bisa menunjukkan izin atau NIB. Mereka mengaku sedang dalam proses pengurusan. Sedangkan Billiard Rowan juga belum memiliki izin, dengan alasan surat tanah usaha belum dibalik nama,” jelas Junaidi.
Satpol PP memberikan waktu kepada para pemilik usaha biliar yang belum lengkap izinnya untuk segera menyelesaikan perizinan hingga paling lambat bulan Agustus 2025.
“Kami beri tenggat waktu. Mereka berjanji akan segera mengurus izin agar operasionalnya sah dan tidak melanggar aturan,” tutup Kasatpol PP. (*)