Penetapan Harga Tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang Dikeluarkan PUPR RI, Pihak Hutama Karya belum menerapkannya
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah pusat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Surat Keputusan penetapan besaran tarif Tol Pekanbaru -Bangkinang (Pekbang).
SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru -Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang - Payakumbuh - Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang.
Berdasarkan yang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022. Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan
Branch Manager Tol Pekanbaru - Bangkinang PT. Hutama Karya, AA GD Indrayana, Rabu (07/12/2022) mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan.
"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," katanya
Berikut rincian tarif Tol Pekbang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya:
Golongan I : Rp. 33.500,
Golongan II : Rp. 50.500,
Golongan III : Rp. 50.500,
Golongan IV : Rp. 67.000,
dan Golongan V : Rp. 67.000.