Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP Periksa Ketua Bawaslu Provinsi Riau

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP Periksa Ketua Bawaslu Provinsi Riau
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara: 48-PKE-DKPP/I/2025, bertempat di Kantor KPU Provinsi Riau, Rabu (16/7/2025).

Pekanbaru, Terbilang.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara: 48-PKE-DKPP/I/2025, bertempat di Kantor KPU Provinsi Riau, Rabu (16/7/2025).

Perkara ini diadukan oleh Hendra Saputra melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, sebagai pihak teradu.

Pengadu mempersoalkan keputusan Bawaslu Riau yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan S.F. Hariyanto, Calon Wakil Gubernur Riau, yang juga saat itu menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur. Kegiatan kunjungan kerja Hariyanto ke Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Siak pada Agustus 2024 dinilai sarat muatan kampanye terselubung.

“Saat itu, S.F. Hariyanto telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur. Namun tetap melakukan kunjungan kerja dan memberikan bantuan CSR serta sumbangan pribadi, termasuk janji pembangunan infrastruktur,” ujar Arisona.

Menurut kuasa pengadu, laporan yang sudah diregistrasi oleh Bawaslu justru dihentikan tanpa melalui proses klarifikasi terhadap terlapor, dan sejumlah saksi yang diajukan tidak pernah dimintai keterangan.

Menanggapi hal itu, Alnofrizal menjelaskan bahwa penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa laporan telah diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/K/2024, dan selanjutnya ditangani oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Riau.

“Seluruh saksi yang diajukan telah diakomodasi dalam proses klarifikasi. Dari tujuh saksi, dua di antaranya tidak hadir meski sudah dipanggil dua kali. Kami juga melibatkan ahli hukum serta sejumlah pejabat terkait,” ungkap Alnofrizal.

Ia menambahkan bahwa S.F. Hariyanto juga telah dipanggil dua kali secara patut, namun tidak hadir dalam proses klarifikasi. Hal ini menjadi salah satu keterbatasan Sentra Gakkumdu yang tidak memiliki kewenangan upaya paksa dalam proses penanganan awal.

Sidang pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dengan Gema Wahyu Adinata (TPD unsur masyarakat) dan Supriyanto (TPD unsur KPU) sebagai anggota majelis.

DKPP akan melakukan penilaian dan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk pembelaan dari teradu dan bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua pihak. Putusan atas perkara ini akan diumumkan dalam sidang terbuka pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (*)