Kunjungi Kediaman Bupati, Kepala Rutan Kelas II B Siak Keluhkan Overkapasitas Penghuni Lapas Dan Krisis Air

Siak, Terbilang.id - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak, Edward Pahala Situmorang, didampingi jajarannya, melakukan audiensi dengan Bupati Siak, Afni Zulkifli, di kediaman resmi Bupati, Kelurahan Kampung Rempak, Rabu (16/7/2025).
Pertemuan ini menjadi ruang bagi Rutan Siak untuk menyuarakan persoalan mendesak yaitu overkapasitas dan krisis air bersih yang kian mengkhawatirkan.
“Saat ini kondisi lapas tidak memungkinkan, dihuni 745 narapidana. Artinya over kapasitas, Bu,” ungkap Edward membuka dialog.
Angka itu jauh melebihi daya tampung ideal Rutan. Kelebihan penghuni bukan hanya menimbulkan persoalan keamanan dan kesehatan, namun juga berdampak pada pasokan air bersih yang sangat terbatas. Menurut Edward, sumber air dari PDAM tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar seluruh warga binaan.
“Kami sangat membutuhkan bantuan pompa untuk menyedot air dari Sungai Siak ke rutan. Jaraknya sekitar 300 meter dari kompleks kami. Kami sangat berharap dukungan dari Ibu Bupati,” imbuhnya.
Edward juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan Bupati Siak menerima langsung permintaan tersebut di tengah kesibukan tugas pemerintahan.
Menyambut kunjungan tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan menutup mata terhadap persoalan yang menyentuh hak dasar manusia.
“Kami memang tengah menghadapi keterbatasan anggaran, tapi ini bukan semata soal anggaran. Ini soal kemanusiaan. Ada 745 narapidana yang tetap harus kita muliakan, di luar apa yang telah mereka perbuat,” tegas Afni.
Afni menyampaikan bahwa Pemkab saat ini tengah melakukan penataan aset dan evaluasi penggunaan anggaran di seluruh OPD. Meski demikian, ia memastikan bahwa kebutuhan paling mendesak akan tetap menjadi prioritas dalam perencanaan ke depan.
“Usulan sudah kami catat. Kita akan prioritaskan yang mendasar dan paling urgen. Saya minta OPD terkait untuk ikut menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Afni.
Krisis air di Rutan Siak bukan hanya tentang keterbatasan fasilitas, tetapi menyangkut prinsip dasar hak asasi manusia. Setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman, tetap memiliki hak atas akses air bersih dan kehidupan yang layak.
Langkah dialogis antara pihak Rutan dan Pemkab Siak menunjukkan bahwa solusi untuk persoalan kemanusiaan dapat dicapai melalui komunikasi terbuka dan itikad baik antarlembaga. (*)