Bongkar Komplotan Begal Di Rajawali Sakti Pekanbaru, Polsek Binawidya Tangkap Dua Pelaku Dan Dua Penadah
Pekanbaru, Terbilang.id - Jajaran Polsek Binawidya berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama beserta dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MFH dan AS sebagai pelaku begal, serta WE dan AR yang diduga berperan sebagai penadah. Adapun seorang pelaku lainnya berinisial K hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban bernama Airin yang menjadi sasaran aksi begal pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku utama di sebuah ruko di Jalan Sultan Syarif Qasim," kata Herman, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru pulang dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax. Ketika melintas di Jalan Rajawali Sakti, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Salah seorang pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban sembari mengancam sehingga korban memilih turun dari kendaraannya karena takut menjadi sasaran kekerasan.
Melihat korban tidak melakukan perlawanan, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax tersebut dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan aksi begal bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran," ujar Herman.
Berbekal pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor milik korban. Hasil penyelidikan mengungkap kendaraan itu telah berpindah tangan kepada dua orang penadah yang berencana menjualnya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Motor hasil kejahatan diketahui telah dibawa oleh dua orang penadah yang akan menjualnya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Setelah berkoordinasi dengan Polres Lima Puluh Kota, kedua penadah berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban," ungkap Herman.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi begal, serta sebuah tas sandang berwarna putih cokelat.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Binawidya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim opsnal masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sementara dua tersangka yang diduga sebagai penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Binawidya menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih buron hingga seluruh pihak yang terlibat dalam aksi begal tersebut berhasil diamankan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)








