Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Polres Kuansing Tangkap Pemilik Lahan Asal Kota Pekanbaru

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Polres Kuansing Tangkap Pemilik Lahan Asal Kota Pekanbaru
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis yang diduga digunakan untuk memulai api.

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Seorang pria berinisial SP (59), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, ditangkap aparat kepolisian usai diduga membakar lahan miliknya di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (19/7/2025).

Penangkapan dilakukan setelah tim Polres Kuansing menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SP mengakui bahwa dirinya sengaja membakar kebun karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun sawit.

“Dalam interogasi awal, pelaku SP mengaku membakar lahannya sendiri dengan tujuan membuka lahan baru,” ungkap Kombes Anom, Minggu (20/7/2025).

Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis yang diduga digunakan untuk memulai api.

Kini, SP telah diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar,” jelas Anom.

Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tanpa pandang bulu. Patroli dan pemantauan rutin terus dilakukan, termasuk pengawasan berbasis data hotspot.

“Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” tegas Anom.

Polda juga mengimbau masyarakat dan pemilik lahan agar tidak menggunakan api dalam proses pembukaan kebun, serta mengajak warga untuk segera melapor bila menemukan aktivitas pembakaran lahan di sekitarnya. (*)