Sisir Dugaan Korupsi Proyek Sekolah SD-SMP Tahun 2024, Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdik Rohil
Pekanbaru, Terbilang.id - Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Riau dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan. Untuk kedua kalinya, aparat penegak hukum tersebut menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, kali ini terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (16/4), menyasar sejumlah ruangan penting di kantor Disdikbud Rohil. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tengah berjalan.
Proses hukum tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan (Sprintdik) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada 27 Maret 2026.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Seluruh barang yang diamankan kini tengah dianalisis guna mengurai konstruksi perkara sekaligus memperkuat pembuktian hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari langkah serius dalam proses penegakan hukum.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Minggu (19/4).
Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri berbagai dokumen serta data terkait pelaksanaan proyek guna mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, dugaan korupsi proyek serupa pada Tahun Anggaran 2023 juga telah diproses hingga ke pengadilan. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Asril Arief, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sefrijon, telah divonis bersalah.
Kembali digulirkannya penyidikan untuk tahun anggaran berbeda ini memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir.
Zikrullah menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan perkara tersebut, sekaligus mendukung agenda besar pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pemerintah, termasuk implementasi Asta Cita Presiden, khususnya dalam penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus bergulir. Kejati Riau juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru seiring berkembangnya alat bukti yang ditemukan di lapangan. (*)


