Rugikan Negara Rp60,8 Milyar, Dua ASN Riau Di Periksa KPK Terkait Proyek Jalan Layang SKA

Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan layang di Provinsi Riau. Terbaru, dua aparatur sipil negara (ASN) dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/6/2025).
Kedua saksi tersebut adalah:
-
Thomas Larfo Dimeira (TLD) — mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPRPKPP Riau.
-
Seprizon (S) — Pengawas Jalan dan Jembatan di dinas yang sama.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TLD dan S,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, proyek strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 10 Januari 2025, yaitu:
-
YN — Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
-
GR — Konsultan perencana proyek,
-
TC — Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya,
-
ES — Direktur PT Sumbersari Ciptamarga,
-
NR — Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Dari hasil penyidikan, proyek jalan layang senilai Rp159,3 miliar itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar, akibat perencanaan dan pelaksanaan yang diduga sarat penyimpangan.
KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk memeriksa pejabat yang diduga mengetahui atau turut serta dalam proses yang menyalahi aturan. Pemanggilan ASN Thomas dan Seprizon diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta hukum terkait proses teknis dan administratif proyek tersebut. (*)