Biaya KKN Capai Ratusan Juta, Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Soroti Kebijakan Kampus
Bengkalis, Terbilang.id - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Bengkalis justru diwarnai polemik. Kebijakan biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) di IAIN Datuk Laksemana Bengkalis menuai sorotan dari mahasiswa.
Ribuan mahasiswa yang akan melaksanakan KKN pada Mei 2026 mengaku terbebani. Pasalnya, hampir seluruh kebutuhan kegiatan disebut tidak ditanggung pihak kampus.
Mulai dari alat tulis kantor (ATK), seragam, konsumsi rapat, hingga pembekalan, seluruhnya dibebankan kepada peserta. Kondisi ini dinilai memberatkan, terutama bagi mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Sorotan utama tertuju pada kewajiban menanggung biaya honorarium bagi 25 dosen pembimbing lapangan (DPL). Komponen tersebut mencakup transportasi, penginapan, hingga uang harian, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp352 juta.
Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut, namun memilih tidak menyampaikan protes secara terbuka.
“Kalau untuk seragam memang tanggung jawab mahasiswa. Tapi kalau honor 25 dosen juga dibebankan ke mahasiswa, ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) KKN telah dibagikan melalui ketua kelas (kosma). Namun, menurutnya, tidak semua mahasiswa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Di sisi lain, kondisi ini dinilai kontras dengan besarnya alokasi anggaran pendidikan nasional tahun 2026 yang mencapai Rp769,1 triliun, termasuk melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Asruari Misda menjelaskan, penyusunan RAB KKN telah melalui kesepakatan bersama antara pihak kampus dan perwakilan mahasiswa.
“RAB KKN ini sudah disepakati dengan kosma. Mereka sudah diberi waktu untuk berdiskusi di kelas masing-masing sebelum disahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak kampus belum menerima keberatan resmi dari mahasiswa terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini tidak lepas dari perubahan aturan pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan penganggaran honor dosen pembimbing melalui kampus.
“Dari pusat, anggaran honor dosen pendamping tidak diperbolehkan. Jadi terpaksa dibebankan ke mahasiswa. Kami juga tidak tahu alasan pastinya,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak kampus membuka ruang dialog bagi mahasiswa yang merasa keberatan. Aspirasi diminta disampaikan melalui kosma untuk kemudian dibahas kembali bersama pihak kampus.
“Silakan disampaikan lewat kosma, nanti kita diskusikan kembali,” tutupnya.
Polemik ini menjadi ironi di tengah semangat Hardiknas yang seharusnya mendorong akses pendidikan yang inklusif dan tidak memberatkan, khususnya bagi mahasiswa dari kalangan kurang mampu. (*)


