Sejarah Baru Penegakan Hukum Lingkungan, Kapolda Riau Berhasil Musnahkan 772 Unit PETI Di Tahun 2025

Sejarah Baru Penegakan Hukum Lingkungan, Kapolda Riau Berhasil Musnahkan 772 Unit PETI Di Tahun 2025
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin rilis akhir tahun 2025.

Pekanbaru, Terbilang.id - Polda Riau mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum kejahatan lingkungan sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, intensitas penindakan terhadap kejahatan lingkungan meningkat signifikan hingga 24,3 persen dibandingkan tahun 2024.

Berdasarkan data rilis akhir tahun, sepanjang 2025 Polda Riau menangani 148 perkara kejahatan terhadap Sumber Daya Alam (SDA). Jumlah tersebut meningkat dari 119 kasus pada 2024.

“Peningkatan ini terjadi karena semakin masifnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau bersama polres jajaran terhadap para pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (29/12/2025).

Salah satu capaian paling menonjol adalah penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kapolda menyebut operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran pejabat utama (PJU) Polda Riau bersama Polres Kuansing tersebut merupakan yang paling masif dalam satu dekade terakhir.

“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kami berhasil mengungkap 17 tindak pidana PETI dengan 35 tersangka. Selain itu, dilakukan 136 kegiatan pemusnahan yang menghancurkan 772 unit dompeng atau rakit tambang ilegal,” tegasnya.

Tidak hanya mengedepankan langkah represif, Polda Riau juga mulai menerapkan pendekatan restorasi lingkungan berbasis kearifan lokal. Salah satunya dengan membentuk Dubalang Batang Kuantan, yang mengadopsi konsep Pecalang di Bali.

“Kami mengangkat komunitas lokal sebagai barrier atau benteng pelindung lingkungan. Dubalang Batang Kuantan ini bertugas memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak lagi merusak alam,” jelas Kapolda.

Sebagai solusi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat, Polda Riau turut aktif menjembatani percepatan perizinan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Irjen Pol Herry mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian SDA, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Koperasi.

“Kami mendorong agar izin WPR dipercepat dan masyarakat lokal diwadahi melalui Koperasi Merah Putih. Tujuannya agar masyarakat Kuansing tetap bisa menghidupi keluarga melalui jalur yang legal, aman, dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025 penyelesaian perkara kejahatan SDA—meliputi karhutla, illegal mining, kehutanan, migas, dan illegal logging—mencapai 196 perkara, atau naik sekitar 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (*)