Didorong Pertumbuhan PPN Dan Sektor Pertanian, DJP Riau Catatkan Penerimaan Pajak Capai 3,12 Triliun Di Kuartal Pertama Tahun 2025

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau membukukan penerimaan pajak sebesar Rp3,12 triliun hingga akhir Maret 2025. Capaian ini setara dengan 17,6 persen dari total target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengungkapkan bahwa target tahun ini mengalami penyesuaian ke bawah dibanding tahun sebelumnya. Hal ini seiring dengan perubahan sistem administrasi perpajakan berdasarkan Pasal 464 PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada Januari 2025.
“Mulai tahun ini, Pajak Bumi dan Bangunan serta masa pajak lainnya untuk Wajib Pajak Cabang dipusatkan di kantor pusat,” jelas Ardiyanto, Jumat (2/5).
Dari sisi jenis pajak, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) secara neto tumbuh 2,23% dibanding periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini dipicu oleh naiknya harga rata-rata Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Riau yang pada Maret 2025 mencapai Rp2.860,6 per kilogram.
Kelompok pajak lainnya pun menunjukkan performa solid. Penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak tumbuh signifikan hingga Rp31,017 miliar, naik dari Rp152,3 juta pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan sektor usaha, sektor perdagangan tumbuh 2,34%, sedangkan sektor pertanian melonjak 17,125% berkat kontribusi besar dari penerimaan PPN Wajib Pajak sawit. Sektor administrasi pemerintahan juga mencatat pertumbuhan 0,914%, ditopang oleh PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, dan PPh Final.
Sementara itu, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan juga menunjukkan tren positif. Hingga akhir Maret 2025, DJP Riau telah menerima 287.949 SPT, atau 64,92% dari target sebanyak 443.506 SPT. Rinciannya meliputi 243.627 SPT Orang Pribadi Karyawan, 39.174 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 5.148 SPT Badan.
Menghadapi tantangan ekonomi tahun ini, Ardiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berinovasi dan memperkuat sinergi lintas sektor.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, dan asosiasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” pungkasnya.(*)