Terbukti Lakukan Pemerasan, PN Pekanbaru Vonis Ketua Umum Ormas PETIR 6 Tahun Penjara
Pekanbaru, Terbilang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR, dalam perkara pemerasan disertai pengancaman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Admadja, PN Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).
Saat ketua majelis hakim Jonson Parancis SH MH membacakan amar putusan, terdakwa terlihat tertunduk dan memilih diam sepanjang persidangan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim menyebutkan putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Jekson Sihombing dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Usai pembacaan putusan, baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap terhadap putusan ini sesuai dengan waktu yang diatur dalam hukum acara,” tutup hakim.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik di Pekanbaru karena melibatkan pimpinan organisasi masyarakat yang diduga menyalahgunakan pengaruhnya untuk melakukan pemerasan. (*)


