SDP Kakanwil Kemenkumham Riau Usulkan Remisi 8 Orang Narapidana Korupsi

SDP Kakanwil Kemenkumham Riau Usulkan Remisi 8 Orang Narapidana Korupsi
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu

Pekanbaru, Terbilang.id - Ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Riau diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau.

Pengusulan remisi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.

Dari ribuan napi itu, ada terdapat sekitar 8 orang koruptor yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.

"Ya, ada 8 warga binaan kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari delapan koruptor itu, Koko membenarkan salah satunya adalah mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Berikut daftar koruptor yang diusulkan mendapat remisi:

Lapas Bengkalis mengusulkan remisi seorang koruptor, yakni Nadia Ayu Puspita alias Nadia.

Lapas Pekanbaru mengusulkan remisi untuk tiga koruptor, yakni Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, dan Mujiono.

Lapas Perempuan Pekanbaru mengusulkan satu koruptor, yakni Krisna Olivia.

Rutan Pekanbaru mengusulkan tiga koruptor, yakni Abdul Samad, Amril Mukminin, dan Muliadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, tanggal 17 Agustus setiap tahunnya menjadi hari bahagia bagi warga binaan, karena apabila telah memenuhi syarat mereka akan mendapatkan remisi.

"Dalam rangka HUT RI tahun ini, sebanyak 9.082 orang warga binaan di Riau telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 warga binaan akan mendapatkanRemisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II," kata Jahari dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Jahari menjelaskan, yang dimaksud remisi umum II adalah narapidana akan langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.

Jahari menyebutkan, warga binaan yang paling banyak diusulkan dapat remisi, yakni kasus narkotika.

Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang warga binaannya yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu 1.397 orang.

Kemudian Lapas Pekanbaru 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang 1.280 orang.

Lalu, Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.

Jumlah remisi yang akan diperoleh warga binaan sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalaninya.

"Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, akan diberikan remisi selama 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan," kata Jahari.

Selanjutnya, sambung dia, tahun kedua mendapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar (pungli).

Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini," katanya Jahari.

Jahari juga menyampaikan, per 11 Agustus 2022, total warga binaan di Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 14.158 orang. Rinciannya, 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan.

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang.

"Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya," kata Jahari.

Penulis : Muhammad Heru