Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Satpol PP Pekanbaru Tindak 13 Tempat Usaha Hiburan
Pekanbaru, Terbilang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menindak belasan tempat usaha hiburan yang masih nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap sejumlah tempat usaha seperti live musik, warung remang-remang hingga tempat biliar yang tetap membuka aktivitas meski telah ada larangan operasional selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menindak sedikitnya 13 pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
“Sampai hari ini sudah ada sekitar 13 pelaku usaha yang kami tindak. Mulai dari live musik, warung remang-remang hingga tempat biliar,” ujar Yuliarso, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, larangan operasional tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru mengenai pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H.
Namun dalam pelaksanaannya, tim Satpol PP masih menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Di lapangan, petugas mendapati beberapa restoran yang masih memutar live musik. Selain itu, ada pula warung remang-remang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Petugas juga menemukan tempat biliar yang tetap beroperasi meskipun telah ada larangan selama bulan puasa. Bahkan, beberapa warnet hingga tempat rental PlayStation (PS) juga masih membuka layanan.
“Banyak kami temukan di lapangan, sehingga ini menjadi catatan ke depan,” jelasnya.
Yuliarso menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut. Mayoritas penindakan yang dilakukan saat ini berupa teguran keras sebagai peringatan.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi lebih tegas jika pelanggaran terus berulang.
“Sanksi terberat bisa berupa penutupan permanen tempat usaha, terutama bagi pelaku usaha yang dinilai sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil penindakan di lapangan juga akan dilaporkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai bahan evaluasi dalam penertiban aktivitas usaha selama bulan Ramadan.
Satpol PP Pekanbaru pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban serta menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. (*)


