Gagalkan Illegal Logging Di Kerumutan, Tim Smart Patrol BKSDA Riau Sita Dua Truk Kayu

Gagalkan Illegal Logging Di Kerumutan, Tim Smart Patrol BKSDA Riau Sita Dua Truk Kayu
patroli rutin yang dilakukan tim di kawasan hutan konservasi tersebut pada Kamis (5/3) sekitar pukul 02.50 WIB.

Pelalawan, Terbilang.id - Tim Smart Patrol dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA Riau) menggagalkan aktivitas illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Dalam operasi patroli tersebut, petugas berhasil menyita dua unit truk bermuatan kayu olahan serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Laskar Jaya Permana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim di kawasan hutan konservasi tersebut pada Kamis (5/3) sekitar pukul 02.50 WIB.

Saat melakukan patroli di wilayah Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, petugas menemukan satu unit truk yang tengah memuat kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi.

“Ketika dilakukan penyergapan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi,” ujar Laskar, Sabtu (7/3).

Tidak lama berselang, sekitar pukul 03.20 WIB, tim kembali melanjutkan patroli di sekitar lokasi dan menemukan satu unit truk lain yang juga sedang memuat kayu olahan.

Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di lokasi.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial G yang berperan sebagai sopir dan H sebagai kernet truk.

Selanjutnya, dua unit truk bermuatan kayu olahan tersebut bersama dua orang yang diamankan dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Teluk Meranti untuk dilakukan pendataan awal.

Setelah proses administrasi selesai, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Seksi Wilayah II di Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Laskar, kedua pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang kehutanan karena mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

BBKSDA Riau menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan konservasi, khususnya di wilayah Suaka Margasatwa Kerumutan yang merupakan habitat penting bagi berbagai satwa liar di Provinsi Riau.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya perambahan maupun pembalakan liar yang dapat merusak ekosistem hutan dan mengancam kelestarian satwa yang hidup di kawasan tersebut. (*)