Tertibkan Aktivitas PETI Di Kuantan Hilir, Polisi Musnahkan 5 Rakit Ilegal Dari 2 Desa

Tertibkan Aktivitas PETI Di Kuantan Hilir, Polisi Musnahkan 5 Rakit Ilegal Dari 2 Desa
Polisi Musnahkan 5 Rakit Ilegal Dari 2 Desa

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Selasa (17/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan lima unit rakit tambang ilegal yang tersebar di dua desa.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Iptu Debi Setyawan, bersama personel gabungan dari unit Intel dan Bhabinkamtibmas. Kegiatan difokuskan di Desa Kasang Limau Sundai dan Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sebanyak lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak diketahui pemiliknya,” ujar Kapolsek.

Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas tetap mengambil langkah tegas dengan merusak serta membakar mesin dan peralatan tambang agar tidak dapat digunakan kembali.

“Dalam operasi tersebut, kami tidak menemukan pelaku maupun mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan aktivitas PETI yang selama ini meresahkan masyarakat serta berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya di wilayah Kuantan Hilir Seberang.

Polisi juga memastikan bahwa patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna mencegah aktivitas tambang ilegal kembali muncul di lokasi tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan PETI,” tegas Edi.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kerusakan akibat praktik tambang ilegal. (*)